MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres-Cawapres 70 Tahun, Ini Respons Ganjar
JAKARTA, iNews.id - Bakal Calon Presiden (Bacapres) yang didukung Partai Perindo, Ganjar Pranowo angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas maksimal usia capres dan cawapres. Gugatan itu menuntut batas usia maksimal capres cawapres menjadi maksimal 70 tahun.
Bagi Ganjar, putusan tersebut harus dihormati dan diterima.
"Semua putusan MK harus kita hormati karena tidak ada lembaga banding ya, final and binding, terima saja," ucap Ganjar singkat saat ditemui di M Bloc, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).
Pada sidang putusannya, MK menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia capres dan cawapres yang diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.
Pada perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 itu, Wiwit cs meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi maksimal 70 tahun. Mereka juga meminta capres-cawapres tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM masa lalu, korupsi, dan tidak pidana lainnya.
"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 160 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Anwar Usman.