MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 25 Tahun
Senin, 23 Oktober 2023 - 11:33:00 WIB
Dalam sidang pendahuluan, Riko Andi Sinaga, memohon mahkamah mengubah frasa “berusia paling rendah 40 tahun” di Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi “berusia paling rendah 25 tahun”.
“Secara fakta, pemohon dalam melaksanakan hak hukumnya, yaknì untuk mencalonkan dirinya sebagai wakil presiden, tidak dapat dilaksanakan karena secara diskriminatif, objek permohonan telah membatasi hak pemohon tersebut karena calon wakil presiden minimal berusia 40 tahun,” kata kuasa hukum Riko Andi, Purgatorio Siahaan, Kamis (9/10/2023).
Editor: Reza Fajri