Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ini Kata Mensesneg
Advertisement . Scroll to see content

MK Tolak Gugatan Batas Usia Pensiun TNI, 4 Hakim Berbeda Pendapat

Selasa, 29 Maret 2022 - 19:15:00 WIB
MK Tolak Gugatan Batas Usia Pensiun TNI, 4 Hakim Berbeda Pendapat
Mahkamah Konstitusi. (Foto: ilustrasi/Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan aturan batas usia masa pensiun Tentara Nasional Indonesia (TNI). Namun ternyata, putusan tersebut sempat diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh empat hakim yang memimpin jalannya persidangan.

Adapun, empat hakim yang berbeda pendapat terhadap tersebut yakni, Aswanto; Suhartoyo; Wahiduddin Adams; dan Enny Nurbaningsih.

Enny mewakili hakim konstitusi lainnya menjelaskan salah satu alasan berbeda pendapat dengan putusan ketua majelis hakim. Salah satunya, karena perbedaan batas usia pensiun antara Polri dan TNI belum mempertimbangkan secara komprehensif kondisi prajurit.

Kondisi prajurit yang dimaksud yakni, dari sisi usia produktif, usia harapan hidup, dan rasio kebutuhan jumlah personel TNI dengan luas wilayah kedaulatan negara kesatuan serta jumlah penduduk. Menurut Enny, paradigma tersebut sebenarnya penting untuk dikaji mendalam.

"Oleh karena itu, jika dikorelasikan dengan kondisi kekinian, maka paradigma tersebut penting untuk dikaji secara mendalam dan komprehensif agar dapat diperoleh batasan usia pensiun yang tepat bagi prajurit bintara dan tamtama TNI," ucap Enny mengutip risalah sidang MK, Selasa (29/3/2022).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut