Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo: Orang yang Ngejek dan Cari Kesalahan Tak Bisa Buat Jembatan
Advertisement . Scroll to see content

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, TKN: Prabowo-Gibran Sah Presiden dan Wapres

Senin, 22 April 2024 - 16:56:00 WIB
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, TKN: Prabowo-Gibran Sah Presiden dan Wapres
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Ahmad Muzani. (Foto: Riana Rizkia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024. Putusan itu dianggap mengesahkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.

"Dengan diputuskannya MK di mana pasangan 02, Prabowo-Gibran, dinyatakan sah sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI pemenang dalam Pilpres 2024 yang kemarin baru saja kita laksanakan," kata Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Ahmad Muzani di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024). 

Dia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa Pilpres 2024 menerima putusan MK kemenangan Prabowo-Gibran. 

"Tetapi ketika putusan sudah dibacakan, kami mohon putusan MK itu untuk dihormati dan dijunjung tinggi karena sifatnya final dan mengikat," ucapnya.

Diketahui, MK menolak seluruh permohonan gugatan sengketa pilpres yang diajukan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Dengan putusan ini, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tetap memenangi Pilpres 2024. 

"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam putusan sidang gugatan hasil pilpres di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

Salah satu permohonannya, pemohon meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima pendaftaran Capres-Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. MK diminta mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut