MK Tolak Gugatan Soal Hak Pilih Tak Sesuai Domisili, Coblos dengan KTP Dilarang?
Kamis, 14 November 2024 - 19:55:00 WIB
Artinya ketika pemilih sudah keluar dari daerah pemilihannya maka hak memilihnya tidak valid lagi untuk digunakan.
“Adapun hak memilih kepala daerah bagi pemilih yang tidak bertempat tinggal/berdomisili yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di daerah pemilihan yang bersangkutan pada dasarnya memang tidak ada,” ujar Guntur.
Putusan ini, sekaligus menjawab permohonan yang diajukan para pemohon, soal hal yang memungkinkan bila pemilih pindah domisili lewat proxy voting.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq