MK Tolak Redenominasi Rp1.000 Jadi Rp1, Minta Diusulkan ke Pembentuk UU
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konsitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Gugatan tersebut berkaitan dengan redenominasi rupiah Rp1.000 menjadi Rp1.
Perkara nomor 94/PUU-XXIII/2025 ini dilayangkan oleh Zico LDS sebagai pemohon. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, Kamis (17/7/2025).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo saat membacakan putusannya.
Dalam pertimbangan putusan ini, Hakim MK Enny Nurbaningsih menyampaikan kebijakan redenominasi perlu ditetapkan ke undang-undang. Sehingga, akan lebih tepat permohonan ini ditujukan kepada pembuat undang-undang.
"Sebab kebijakan redenominasi mata uang Rupiah tidak dapat dilakukan hanya dengan mengubah atau memaknai norma sebagaimana yang dimohonkan pengujian oleh pemohon," ujar Enny.
Selain itu, dia menilai perlu ada kajian yang dilakukan secara komprehensif untuk melaksanakan redenominasi. Hal tersebut pun saat tengah dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kebijakan redenominasi mata uang Rupiah pada dasarnya merupakan kebijakan fundamental yang memiliki konsekuensi luas terhadap sistem moneter, transaksi keuangan, dan psikologi masyarakat," tuturnya.
Sebelumnya, advokat bernama Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak menggugat Pasal 5 Ayat 1 Huruf C dan Pasal 5 Ayat 2 Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ke MK.
Pemohon meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk redenominasi atau melakukan pengurangan jumlah nol dalam mata uang rupiah. Sebagai contoh, pecahan Rp1.000 diredenominasi menjadi Rp1.
Zico menilai Pasal 5 ayat (1) huruf c UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Sepanjang dimaknai ciri umum Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat: c. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagaimana nilai nominalnya yang telah disesuaikan dengan mengkonversi angka Rp1.000 menjadi Rp1," tulis isi permohonan Zico.
Editor: Rizky Agustian