Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Tak Hadiri Sidang, Mediasi Gugatan Citizen Lawsuit soal Ijazah Kembali Deadlock!
Advertisement . Scroll to see content

MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo-Sandi

Kamis, 27 Juni 2019 - 21:19:00 WIB
MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo-Sandi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon yakni Tim Hukum Prabowo-Sandi terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Putusan diambil secara bulat oleh sembilan Hakim Konstitusi.

"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan PHPU Pilpres 2019 di MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang dengan didampingi delapan hakim konstitusi. Agenda sidang putusan sengketa Pilpres 2019 yang semula dijadwalkan berlangsung pukul 12.30 WIB, baru dibuka pada pukul 12.40 WIB dan berakhir pukul 21.16 WIB.

Dalam pembukaannya, Anwar sempat meminta maaf atas pelaksanaan sidang yang mengalami keterlambatan kurang lebih sepuluh menit. Keterlambatan itu karena urusan administrasi, terutama terkait penggandaan putusan.

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga mendalilkan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif, yang dilakukan pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 Joko Widodo- Ma'ruf Amin selaku pihak terkait dalam perkara ini.

Selain itu, pemohon juga mendalilkan adanya kesalahan pemasukan data dalam Sistem Penghitungan (Situng) oleh KPU yang kemudian mempengaruhi hasil perolehan suara kedua pasangan calon.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut