Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Bonatua Sebut Polemik Ijazah Jokowi Jadi Momentum untuk Perbaiki UU Pemilu
Advertisement . Scroll to see content

MK Tolak Uji Materi Legalisasi Ganja untuk Medis!

Rabu, 20 Juli 2022 - 13:59:00 WIB
MK Tolak Uji Materi Legalisasi Ganja untuk Medis!
Ilustrasi ganja untuk medis
Advertisement . Scroll to see content

Majelis Hakim juga menyatakan bahwa adanya sejumlah negara yang melegalkan ganja menurut aturan di negaranya masing-masing, tidak serta merta membuat negara lain tidak mengoptimalkan pemanfaatan narkotika.

"Hal tersebut tidak serta merta dapat digeneralisasi bahwa negara-negara yang belum atau tidak melegalkan pemanfaatan narkotika secara bebas kemudian dapat dikatakan tidak mengoptimalkan manfaat narkotika yang dimaksud," tutur Suhartoyo.
 
Seperti diketahui, dalam perkara yang tercatat pada nomor 106/PUUXVIII/2020, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Penjelasan Pasal (6) ayat (1) huruf a UU 35 Tahun 35/2009 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Pemohon juga meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut