Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas
Advertisement . Scroll to see content

MK Tolak Uji Materi UU KPK Hasil Revisi yang Diajukan Mahasiswa

Kamis, 28 November 2019 - 15:52:00 WIB
MK Tolak Uji Materi UU KPK Hasil Revisi yang Diajukan Mahasiswa
Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materil atau Judicial Review (JR) terhadap Undang-Undang (UU) KPK hasil revisi dengan nomor permohonan 57/PUU-XVII/2019. Permohonan tersebut diajukan puluhan Mahasiswa pada Kamis, 19 September 2019.

Hakim MK, Enny Nurbaningsih menyampaikan, pertimbangan hakim menolak JR karena pemohon telah memohonkan Undang-Undang yang salah atau dengan kata lain Error of Objectum. UU KPK kini telah diberi nomor Kementerian Hukum dan HAM, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019.

Dia menuturkan, dalam perbaikan yang diajukan pemohon pada Senin, 14 Oktober 2019, para pemohon melabeli nomor Undang-Undang tersebut sebagai Undang-Undang Nomor 16 bukan Nomor 19 Tahun 2019.

"Para pemohon tersebut telah ternyata bahwa Undang-Undang nomor 16 Tahun 2019 yang disebut oleh para pemohon dalam posita dan petitummya sebagai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah tidak benar," ujar Enny saat membacakan pertimbangannya di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2019).

Dia memaparkan, nomor UU yang diajukan pemohon bukanlah perubahan dari UU KPK, melainkan perubahan UU atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dia memastikan permohonan yang diajukan para pemohon salah sasaran.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut