Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ditunjuk Jadi Ketua DPW Perindo Aceh, Effendi Syahputra Segera Konsolidasi Jelang Verifikasi Faktual
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 173 Undang-undang (UU) 7/2017 tentang verifikasi partai politik. Dalam putusan MK mewajibkan semua partai calon peserta pemilu untuk diverifikasi faktual.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Achmad Baidowi mengatakan, partainya tidak memiliki kendala apapun untuk memenuhi keputusan MK. Menurutnya, semua proses administrasi untuk verifikasi faktual sudah dipersiapkan dengan matang.

"Karena verifikasi administrasi kemarin sudah mendekati faktual," ujar pria yang biasa disapa Awik ini dalam perbincangannya dengan iNews.id, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Dia yakin Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu akan menindaklanjuti putusan MK tersebut. PPP kata dia akan mengikuti aturan main yang ditetapkan.

"Selanjutnya kami tunggu follow up dari KPU," ucapnya.

Secara terpisah, Bendahara Umum DPP Partai Golkar Robert Kardinal mengakui keputusan MK wajib dipatuhi. Golkar, kata dia juga sudah siap diverifikasi faktual untuk menjadi peserta Pemilu 2019.

"Putusan MK kan final dan mengikat. Apa yang diputuskan ya harus dijalankan. Partai baru, partai kecil semua sama," kata Robert.

Rekan Robert di Partai Golkar, Tubagus Ace Hasan Syadzily menambahkan, sistem informasi partai politik (sipol) yang digunakan KPU sekarang secara praktik sudah menerapkan keharusan adanya kepengurusan dan keanggotaan partai di daerah. Baik partai baru, kata dia maupun partai lama.

"Hanya memang belum dilakukan verifikasi faktual," tutur Wasekjen DPP Partai Golkar ini.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut