MKD Bakal Panggil Rieke Diah Pitaloka Buntut Aduan Pelanggaran Etik oleh Erin Wartia
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR bakal memanggil legislator Rieke Diah Pitaloka untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran etik. Laporan tersebut dilayangkan pihak Rien Wartia Trigina alias Erin Wartia.
Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam membenarkan laporan pengaduan tersebut telah resmi diterima dan didaftarkan pada 27 Agustus 2026.
"Ya benar, sudah terima laporannya. Iya, saya lihat 27 Agustus, sudah lama 27 Agustus nih. 27 Agustus, ya. Sudah, sudah kita terima. Udah lama tuh," kata Dek Gam saat dikonfirmasi awak media belum lama ini.
Dia menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan langkah Rieke yang turun langsung mendampingi mantan asisten rumah tangga (ART) Erin, Herawati, saat menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus penganiayaan ringan di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Iya, iya, dia ada pemeriksaan di Jakarta Selatan itu kan. IRT itu," katanya.
Dek Gam menegaskan, MKD tidak akan langsung mengambil kesimpulan atas laporan tersebut. Lembaga tersebut terlebih dahulu akan memeriksa materi aduan dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
"Ya kita periksa dulu. Makanya kita panggil dulu, kita tanya apa sih ininya gitu," kata Dek Gam.
Dia mengatakan, pihak pelapor dan terlapor nantinya sama-sama akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Namun, MKD akan terlebih dahulu meminta keterangan dari pihak pelapor untuk mengetahui dasar laporan tersebut.
"Dua-duanya kita panggil. Si pelapor kita panggil, si terlapornya kita panggil. Ya kita panggil pelapor dulu, kenapa dia laporin," kata Dek Gam.
Kendati demikian, Dek Gam belum dapat memastikan jadwal pemanggilan Rieke maupun pihak pelapor. Agenda tersebut masih akan disesuaikan dengan jadwal internal MKD DPR RI.
"Saya cek dulu jadwalnya ya. Nanti saya kabarin kamu," kata Dek Gam.
Sebelumnya, pihak Erin melalui kuasa hukumnya mempermasalahkan kehadiran Rieke saat mendampingi Herawati di kantor polisi.
Pihak Erin menilai kehadiran Rieke sebagai anggota DPR RI tersebut telah melampaui kewenangannya atau overlap. Mereka juga mengkhawatirkan kehadiran legislator tersebut dapat memengaruhi independensi penyidik dalam menangani perkara dugaan penganiayaan ringan tersebut.
Editor: Dani M Dahwilani