Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan UU MD3, Aria Bima: Rakyat hanya Bisa Berhentikan Anggota DPR per 5 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

MKD Hentikan Laporan Panggilan Sayang di Rapat Komisi III DPR

Selasa, 30 Agustus 2022 - 10:58:00 WIB
MKD Hentikan Laporan Panggilan Sayang di Rapat Komisi III DPR
Wakil Ketua MKD, Habiburokman (Foto : Carlos Roy)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) secara resmi menghentikan laporan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Alhabsyi dalam rapat kerja (Raker) komisinya bersama Kapolri. Dalam rapat tersebut terdengar suara 'Sayang' dari ponsel milik pribadinya.

Wakil Ketua MKD, Habiburokman menyampaikan telah melakukan pemeriksaan rekaman video sebagaimana yang dilayangkan pelapor. Pemeriksaan ini dalam rangka transparansi kepada publik.

"Kami sudah mempelajari laporan tersebut berikut bukti-bukti nya dan juga sudah memberikan keterangan teradu Habib Aboe Bakar Al-habsyi dimana didapat keterangan bahwa itu ketidaksengajaan," kata Habiburokman, Selasa (30/8/2022).

Dijelaskannya, Aboe mengaku menerima telepon dari istrinya di saat mode pengeras suara (loudspeaker) di ponselnya aktif. Ditambah, kata dia, speaker yang berada di mejanya juga dalam kondisi menyala.

Namun, usai memberikan keterangan, Aboe mengaku menyesali dan meminta maaf baik kepada MKD dan publik atas kejadian yang membuat ramai.

"Jadi dalam momen ini kami sampaikan permintaan maaf beliau. Karena itu, maka kasus ini diputuskam dalam pleno rapat MKD untuk dihentikan dan dinyatakan tidak ada pelanggaran etik," ujarnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut