Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Sebut RUU Polri akan Menyamakan Usia Pensiun Polisi dengan TNI
Advertisement . Scroll to see content

MKD Hentikan Perkara Ketua DPR Puan Maharani Rayakan Ultah di Paripurna

Selasa, 13 September 2022 - 14:18:00 WIB
MKD Hentikan Perkara Ketua DPR Puan Maharani Rayakan Ultah di Paripurna
Puan Maharani (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan untuk menghentikan perkara dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR RI Puan Maharani. Diketahui, Puan dilaporkan kelompok masyarakat karena merayakan ulang tahun saat Rapat Paripurna DPR RI, 6 September 2022.

Hal ini diputuskan melalui Rapat Pleno MKD perihal perkara tersebut, setelah Ketua Umum Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) Joko Priyoski menyampaikan laporan pada Senin (12/9/2022) siang kemarin.

"Keputusan Mahkamah Dewan tentang perkara pengaduan nomor register/PP-MKD/9/2022 dengan teradu yang terhormat Puan Maharani. Bahwa teradu Puan Maharani tidak merayakan pesta ulang tahun pada rapat paripurna. Namun, teradu hanya menerima ucapan selamat ulang tahun dari rekan-rekan anggota DPR, karena di hari yang sama rapat paripurna bertepatan dengan hari ulang tahun teradu," kata Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam membacakan hasil pleno, Selasa (13/9/2022).

Nazaruddin menjelaskan, MKD tidak menemukan bukti Puan melakukan pelanggaran kode etik tersebut.

"Bahwa MKD DPR RI tidak menemukan bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Puan Maharani," ujarnya.

Oleh karena itu, kata politisi PAN ini, mengingat Pasal 130 ayat 1 dan 2 UU 17 tahun 2014; Pasal 203 Peraturan DPR nomor 1 tahun 2020; Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 11 ayat 1 Peraturan DPR  nomor 2 tahun 2015, MKD DPR memutuskan dan menetapkan bahwa perkara dugaan pelanggaran kode etik oleh Puan Maharani tidak dapat ditindaklanjuti.

"Memutuskan, menetapkan: Perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik DPR RI terhadap Puan Maharani Fraksi PDIP tidak dapat ditindaklanjuti dan MKD memberikan rehabilitasi terhadap teradu," tuturnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut