DPR Buka Ruang Publik Beri Masukan untuk RUU Perampasan Aset, Tegaskan Rampung Desember 2026
JAKARTA, iNews.id - DPR menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Kamis (27/8/2026), setelah Ketua Komisi III DPRHabiburokhman melaporkan perkembangan pembahasan RUU tersebut.
Usai rapat paripurna, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok menyampaikan, aspirasi agar masyarakat mendapatkan kepastian mengenai target penyelesaian RUU Perampasan Aset, serta meminta dokumen tertulis sebagai pegangan publik atas komitmen DPR.
"Kami meminta berita acara audiensi AMPB dan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset ini digetok Desember, kita minta tanggalnya, Pak. Jadi jelas," ujar Botok.
Merespons hal tersebut, Dasco menegaskan kembali target waktu yang telah disampaikan melalui rapat paripurna.