MKD Minta Masyarakat Laporkan Anggota DPR yang Menyimpang: Foto Saja
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR meminta masyarakat hingga aparat kepolisian ikut membantu mengawasi perilaku anggota DPR. MKD menilai keterlibatan masyarakat dan lembaga lain diperlukan agar pengawasan terhadap 580 anggota DPR dapat berjalan optimal.
Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun, mengaku pihaknya tidak mungkin mengawasi seluruh anggota DPR. Sebab, jumlah anggota MKD hanya 17 orang.
"Karena kita tidak mungkin dengan jumlah yang hanya 17 orang mengawasi 580 anggota tanpa bantuan lembaga-lembaga atau masyarakat," kata Adang dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).
Adang menjelaskan, masyarakat dapat melaporkan anggota DPR yang dinilai berperilaku tidak pantas atau menyimpang dari kode etik. Layanan pelaporan tersebut, kata dia, dibuka selama 24 jam.
"Jadi, misalnya ada nomor polisi atau mungkin dia tahu bahwa itu anggota DPR dan tidak pantas berada di tempat itu, foto saja. Lalu foto itu kirim ke nomor yang tadi itu," ujarnya.
Dia menegaskan, setiap laporan yang berkaitan dengan etika anggota DPR akan diproses sesuai prosedur dan ketentuan Peraturan DPR tentang etika. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari tugas MKD dalam menjaga etika anggota DPR.
"Itu kan masuk etika. Nanti akan kita proses sesuai dengan prosedur dan peraturan yang diatur oleh Peraturan DPR RI tentang etika," katanya.
Adang juga menegaskan hak imunitas anggota DPR tidak menghalangi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran etika. Namun, apabila persoalan yang ditemukan berkaitan dengan tindak pidana, penanganannya tetap berada dalam ranah hukum pidana.
"Sepanjang itu menyangkut masalah etika, lapor. Kalau masalah pidana, silakan dilanjutkan, tetapi kita diberi tahu tentang penangkapan atau mungkin hal lain yang berhubungan dengan pidana," kata Adang.
Editor: Reza Fajri