MKD Sepakat Proses Aduan, Sahroni hingga Uya Kuya bakal Disidang
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah menggelar rapat internal untuk membahas aduan terhadap lima anggota DPR nonaktif pada Rabu (29/10/2025). Hasilnya, pimpinan MKD sepakat menindaklanjuti aduan itu dan memproses lebih lanjut lima anggota DPR nonaktif.
Para anggota DPR nonaktif itu adalah Adies Kadir, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Nafa Indria Urbach dan Ahmad Sahroni.
 
                                Rapat yang digelar tertutup itu dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam. Rapat itu dihadiri oleh empat dari lima unsur pimpinan, delapan anggota MKD, serta Sekretariat dan Tenaga Ahli MKD.
"Rapat dilaksanakan dalam rangka membahas perkembangan perkara pengaduan yang masuk ke MKD DPR RI serta surat-surat resmi dari pihak terkait yang memerlukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Tata Beracara MKD," kata Dek Gam dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025).
 
                                        Adapun aduan itu teregristrasi dengan Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.