MKD Tunda Pemanggilan Rieke Diah Pitaloka soal Dugaan Provokasi Tolak PPN 12 Persen
Senin, 30 Desember 2024 - 12:07:00 WIB
Pengadu dalam surat itu bernama Alfadjri Aditia Prayoga. Dia membuat aduan pada 20 Desember 2024.
Pengadu menilai Rieke melakukan pelanggaran kode etik karena memprovokasi penolakan atas kebijakan PPN 12 persen.
"Karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen," bunyi surat tersebut.
Editor: Rizky Agustian