MKMK Bakal Periksa Lagi Anwar Usman, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bakal kembali diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik soal putusan batas usia capres-cawapres, Jumat (3/11/2023). Dengan begitu, Anwar terhitung dua kali diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyampaikan alasan Anwar Usman bakal kembali diperiksa. Pasalnya, dari 21 laporan yang masuk, Anwar menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan.
“Karena dia (Anwar Usman) paling banyak (dilaporkan). Kan sudah yang pertama, kemudian setelah kita mendengar yang lain, kita klarifikasi. Paling banyak laporannya jadi berapa itu, kalau engga salah 9 atau 10 (laporan) apa dari 21,” ucap Jimly kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Jimly menambahkan, Anwar harus diberi kesempatan untuk mengklarifikasi. Sebab, tuduhan maupun tuntutan sanksi yang diminta para terlapor cukup keras.
“Jadi kita harus beri dia (Anwar Usman) kesempatan untuk klarifikasi, karena rata-rata laporan itu ekstrem-ekstrem semua,” katanya.
Untuk diketahui, berdasarkan catatan iNews.id setidaknya sudah ada sembilan hakim konstitusi yang diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Kesembilan hakim tersebut yakni Ketua MK Anwar Usman, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih. Ketiganya diperiksa pada Selasa (31/10/2023).
Sementara, tiga hakim lainnya yakni Saldi Isra, Manahan MP Sitompul dan Suhartoyo diperiksa pada hari Rabu (1/11/2023) kemarin.
Terakhir, hakim Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah diperiksa oleh MKMK pada hari ini Kamis (2/11/2023).
Kesembilan hakim tersebut diperiksa usai adanya putusan yang dibacakan pada 16 Oktober lalu, yakni putusan atas gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres.
Putusan tersebut memutuskan capres-cawapres usia di bawah 40 tahun bisa maju pilpres asalkan sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah.
Editor: Aditya Pratama