MKMK Klaim Kantongi Cukup Bukti terkait Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs
JAKARTA, iNews.id - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengklaim mengantongi cukup bukti terkait dugaan pelanggaran etik para hakim konstitusi. Jimly menyebut ada permasalahan internal di MK yang perlu diperbaiki.
"Kan sudah saya bilang waktu di sidang. Kami sebenarnya sudah lengkap, bukti-bukti sudah lengkap, cuma kan kami tidak bisa menghindar dari memeriksa mengadakan sidang," kata Jimly kepada wartawan di Gedung MK Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Kendati begitu, Jimly menyebutkan, masih ada permasalahan internal di MK yang perlu diperbaiki. Dia pun berharap supaya Hakim Konstitusi tetap memiliki independensi sebagai hakim.
"Kalau masalah internal itu, ini kan masalah lebih luas daripada putusan no. 90. Banyak masalah di internal MK ini, harus dibenahi di antara 9 hakim. Harapan kami, terutama saya sebagai ketua pendiri, ya kita berpesan supaya bersembilan itu harus punya independensi sendiri-sendiri yang 9 itu," ujar Jimly.
Jimly menuturkan, ada temuan fakta baru terkait dugaan kebohongan yang disampaikan oleh salah satu pelapor. Dugaan kebohongan itu dilakukan Anwar Usman saat tidak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) nomor 29, 51, dan 55.
"Kebohongan itu maksudnya alasan hadir dan tidak hadir di sidang. Ada alasan karena konflik kepentingan, yaitu, waktu kasus partai PSI dan beberapa yang ditolak, selanjutnya hadir," tutur dia.
Jimly mengatakan, MKMK menemukan Anwar memberikan alasan yang berbeda saat tidak menghadiri RPH itu. Jimly menyebut alasan pertama adalah, untuk menghindari konflik kepentingan. Sementara alasan kedua, karena sakit.
"Ini kan pasti salah satu benar dan kalau satu benar berarti satunya tidak benar. Nah pada mempersoalkan “Oh ini bohong nih” itu yang tadi mempersoalkan itu," ucap Jimly.
Fakta baru lain yang ditemukan, ujar Ketua MKMK, pembiaran dari para hakim konstitusi terhadap Anwar Usman yang masih tetap mengurus perkara syarat capres dan cawapres walaupun memiliki hubungan keluarga dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming Raka.
"Jadi delapan hakim kok membiarkan, nggak mengingatkan? Padahal ini kan ada konflik kepentingan. Kok ada sidang dihadiri oleh ketua yang punya hubungan kekeluargaan," ujar dia.
"Kan itu kan semua orang tahu bahwa ada hubungan kekeluargaan. Kok dibiarin, nggak diingatkan sehingga sembilan (hakim) itu dituduh semua melanggar karena membiarkan itu," tutur Jimly.
Editor: Agus Warsudi