Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lagi! Jelas Tegaskan Transaksi NCD Jual Beli, Hotman Paris: Saksi Ahli CMNP Justru Menguntungkan Kami
Advertisement . Scroll to see content

MNC Asia Holding Tbk Bantah Gugatan CMNP Rp119 Triliun, Kasus Sudah Kedaluwarsa

Jumat, 15 Agustus 2025 - 00:37:00 WIB
MNC Asia Holding Tbk Bantah Gugatan CMNP Rp119 Triliun, Kasus Sudah Kedaluwarsa
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea menjelaskan gugatan CMNP tak berdasar dan telah kedaluwarsa. (Foto: Aziz Indra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) menegaskan bahwa gugatan perdata senilai Rp119 triliun yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terkait transaksi 26 tahun silam tidak berdasar dan telah kedaluwarsa.

Direktur Legal MNC Asia Holding Tbk, Chris Taufik, menjelaskan gugatan tersebut masih dalam tahap pembacaan di pengadilan dan belum ada putusan apapun. Perkara yang dipersoalkan CMNP adalah transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan PT Bank Unibank Tbk pada 12 Mei 1999.

“Dalam transaksi itu, MNC hanya bertindak sebagai broker atau perantara sesuai bidang usaha. Sejak tanggal transaksi, kami tidak lagi terlibat,” tegas Chris dalam keterangan tertulis, Kamis (14/8/2025).

Ia memaparkan, Unibank menerbitkan NCD senilai total 28 juta dolar AS dengan jatuh tempo pada Mei 2002. Namun, pada 29 Oktober 2001 atau tujuh bulan sebelum jatuh tempo, Unibank dibubarkan dan gagal membayar kewajiban kepada CMNP.

Chris menilai gugatan CMNP terkesan dipaksakan karena penerbit NCD adalah Unibank, bukan MNC. Bahkan, kata dia, persoalan ini pernah diuji secara hukum. Pada 2004, CMNP menggugat Unibank dan pihak terkait di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan NCD tersebut sah menurut hukum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut