Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lagi! Jelas Tegaskan Transaksi NCD Jual Beli, Hotman Paris: Saksi Ahli CMNP Justru Menguntungkan Kami
Advertisement . Scroll to see content

MNC Asia Holding Tbk Bantah Gugatan CMNP Rp119 Triliun, Kasus Sudah Kedaluwarsa

Jumat, 15 Agustus 2025 - 00:37:00 WIB
MNC Asia Holding Tbk Bantah Gugatan CMNP Rp119 Triliun, Kasus Sudah Kedaluwarsa
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea menjelaskan gugatan CMNP tak berdasar dan telah kedaluwarsa. (Foto: Aziz Indra)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, CMNP juga pernah melaporkan dugaan penipuan ke Bareskrim Polri pada 2009. Namun, pada 2011 penyidikan dihentikan melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3). Keabsahan SP3 itu juga sudah diuji hingga tingkat kasasi, yang hasilnya menolak permohonan CMNP sehingga SP3 tetap sah.

“Seharusnya tuntutan, baik pidana maupun perdata, sudah lewat waktu karena peristiwa yang dipermasalahkan terjadi 26 tahun lalu, selain juga sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Chris.

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea menegaskan gugatan yang diajukan CMNP terhadap MNC dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo dinilai tidak relevan. 

Pasalnya, CMNP telah kalah dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Sehingga perkara ini seharusnya sudah selesai secara hukum, dan gugatan kepada BHIT dan Hary Tanoesoedibjo terkesan mencari-cari sasaran.

"CMNP sudah kalah di tahap PK! Artinya, secara hukum, perkara ini sudah tuntas. Jadi, untuk apa lagi menggugat sesuatu yang sudah diputuskan pengadilan?" ujar Hotman dalam konferensi pers di iNews Tower, Jakarta, Selasa (11/3/2025) lalu.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut