Moeldoko Klaim Deklarasi Satpol PP ke Gibran Bukan Pelanggaran Pemilu, TPN: Kapasitasnya Apa?
JAKARTA, iNews.id - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis merespons pernyataan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang menyebut video viral oknum Satpol PP Garut mendeklarasikan dukungan kepada cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka bukan bentuk pelanggaran pemilu. Menurutnya, yang berwenang menilai netralitas aparat adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Saya tidak mengerti dengan kapasitas apa Pak Moeldoko mengatakan itu? Pak Moeldoko kan KSP dan yang bisa mengatakan apakah itu melanggar netralitas atau tidak ya Bawaslu, bukan Moeldoko," ujar Todung di Posko Pemenangan Cawapres Mahfud MD, Jalan Teuku Umar, Nomor 9, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).
Dia melihat hal tersebut jelas merupakan ketidaknetralan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi tahun politik. Sebab, para oknum Satpol PP merupakan kesatuan yang membantu kerja pemerintah daerah.
"Buat kita ya itu sudah bentuk indikasi ketidaknetralan bahwa kepala Satpol PP di Garut itu mengatakan mereka ini bukan ASN, mereka itu pegawai kontrak, itu tidak menjadi isu. Tapi kan mereka dalam hubungan ya kerja," katanya.
Dia memandang terdapat ketidakdisiplinan pemerintah daerah dalam menjaga netralitas ASN. "Menurut saya ini menunjukkan ya, disiplin yang lemah dalam tubuh Satpol PP di Garut," tuturnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan jika benar oknum tersebut merupakan Satpol PP, maka mereka telah melanggar kode etik.
"Seharusnya itu tidak boleh. Itu pelanggaran kode etik dan pelanggaran aturan sebetulnya. Itu kan Satpol PP diangkat untuk melayani masyarakat, untuk membantu pemerintah," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).
Mahfud menilai Satpol PP tidak akan berani melanggar aturan untuk mendeklarasikan dukungan atas kemauan diri sendiri. Menurutnya, ada pihak lain yang mendorong tindakan tersebut.
"Kalau lalu mihak-mihak begitu itu sudah melanggar, dan sekelas Satpol PP itu saya kira tidak seberani itu kalau tidak ada yang mendorong. Nah tinggal siapa yang mendorong itu, apakah orang luar, atau orang dalam, nanti kita lihat. Tapi itu tidak boleh dilakukan, itu norak," katanya.
Editor: Rizky Agustian