Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 57 Mantan Pegawai Ingin Kembali Bekerja, Ini Respons KPK
Advertisement . Scroll to see content

Momen 78 Pegawai KPK Minta Maaf usai Terbukti Pungli Rutan

Senin, 26 Februari 2024 - 15:07:00 WIB
Momen 78 Pegawai KPK Minta Maaf usai Terbukti Pungli Rutan
Sebanyak 78 pegawai KPK melaksanakan eksekusi putusan etik Dewas KPK berupa permintaan maaf secara terbuka usai terbukti terlibat pungli rutan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalukan eksekusi putusan sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas 78 pegawai KPK yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Putusan tersebut berupa sanksi etik berat yakni permintaan maaf secara langsung dan terbuka di publik.

Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa, memimpin langsung pelaksanaan ekseskusi putusan. Dia merasa prihatin dan berduka dengan adanya praktik pungli yang menyimpang dari nilai dan tujuan utama KPK.

“Saya selaku Insan KPK, merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan,” ujar Cahya dalam sambutannya, Senin (26/2/2024).

Dia mengatakan KPK akan mengunggah rekaman permintaan maaf ini untuk disiarkan melalui media komunikasi internal KPK.

"Kami juga mengingatkan agar Insan KPK mampu menghindari segala bentuk penyimpangan, menjaga organisasi KPK, dan selalu mawas diri," ujar Cahya.

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh 78 pegawai terkait. Dalam pernyataannya, mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut