Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasto Ungkap Potensi Wisata Pantai Rote Ndao: Tinggal Dibenahi Fasilitasnya
Advertisement . Scroll to see content

Momen Edy Rahmayadi hingga Oegroseno Hadir di Sidang Hasto Hari Ini

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:12:00 WIB
Momen Edy Rahmayadi hingga Oegroseno Hadir di Sidang Hasto Hari Ini
Momen Edy Rahmayadi hingga Oegroseno hadir di sidang pembacaan duplik Hasto pada Jumat (18/7/2025). (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Eks Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi hingga mantan Wakapolri, Komjen Pol Oegroseno terlihat hadir dalam sidang pembacaan duplik Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto pada Jumat (18/7/2025). Mereka terlihat duduk di bangku pengunjung.

Diketahui, Hasto membacakan duplik atau tanggapan replik jaksa penuntut umum terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR dan perintangan penyidikan.

Dari pantauan di lokasi, Edy mengenakan pakaian serba hitam. Sedangkan Oegroseno memakai kemeja putih yang dipadukan dengan celana hitam. 

Bahkan, keduanya sempat terlihat duduk satu bangku dengan Hasto Kristiyanto sebelum sidang pembacaan duplik dimulai. 

Sebelumnya, Hasto sempat memperlihatkan duplik miliknya yang dikemas menjadi sebuah buku berwarna hitam merah dengan 48 halaman. Di sampul tertulis Duplik Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP. 

"Jadi duplik telah saya siapkan dengan sebaik-baiknya, sehingga jawaban atas replik yang disampaikan oleh JPU pada intinya gugatan terhadap keadilan ini merupakan esensi pokok atas terjadinya rekayasa hukum, dan juga berbagai tindakan sewenang-wenang," kata Hasto di ruang sidang, Jumat (18/7/2025). 

Sekadar informasi, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun. Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi Hasto hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6  bulan penjara.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut