Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Refly Harun Minta Perkara Roy Suryo-Tifa Dihentikan, Desak Jokowi Bersikap Negarawan
Advertisement . Scroll to see content

Eks Kabareskrim Respons Eks Wakapolri soal RJ Kasus Ijazah Jokowi

Kamis, 07 Mei 2026 - 09:45:00 WIB
Eks Kabareskrim Respons Eks Wakapolri soal RJ Kasus Ijazah Jokowi
Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi merespons mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno terkait restorative justice kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Oegroseno sebelumnya menganggap RJ yang diberikan kepada sejumlah tersangka seperti Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis dan Rismon Sianipar bisa menggugurkan status tersangka lainnya.

Menurut Ito, status tersangka lain seperti Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tidak otomatis gugur.

"Tidak otomatis gugur karena: harus dilihat (1) jenis deliknya (delik aduan atau bukan), dan (2) secara faktual apakah masih ada “pengadu” yang berdiri sendiri atau tidak," kata Ito dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).

Ito menjelaskan, KUHP baru mengulang prinsip KUHP lama bahwa pengaduan harus diajukan dan dapat dicabut dalam tenggang waktu tertentu. Doktrin dan penelitian menyebut, pencabutan laporan pada tindak pidana umum (delik biasa) pada prinsipnya tidak menghalangi kelanjutan penyidikan. Hal ini hanya sepenuhnya efektif pada delik aduan.

Dia menegaskan, laporan polisi yang diterima adalah tentang peristiwa pidana, bukan semacam “saham suara” tiap anggota kelompok.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut