Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Petinggi GoTo Bantah Nadiem Terima Uang Rp809 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Momen Hakim Keceplosan Panggil Nadiem Pak Menteri di Sidang Banding: Eh Terdakwa

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:39:00 WIB
Momen Hakim Keceplosan Panggil Nadiem Pak Menteri di Sidang Banding: Eh Terdakwa
Sidang banding mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sempat keceplosan saat memanggil terdakwa korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Nadiem Makarim. Momen itu terjadi dalam sidang banding, Selasa (12/8/2026).

Semula, tanya jawab berlangsung antara Nadiem dengan mantan Direktur Utama PT Gojek Tokopedia (GoTo) Andre Soelistyo yang dihadirkan ke sidang selaku saksi. Dalam kesempatan tersebut, Nadiem mengulik uang Rp809 miliar yang menjadi persoalan. 

"Apakah transaksi Rp809 miliar itu ada hubungannya dengan Chromebook?" tanya Nadiem. 

"Tidak ada, karena kami di perusahaan tidak tahu sama sekali mengenai kebijakan kementerian," jawab Andre. 

Hakim sempat memotong Nadiem yang sedang melanjutkan pertanyaan ke Andre. Hakim mengingatkan agar Nadiem menggunakan pertanyaan tahu atau tidak tahu, jangan ada atau tidak ada. 

"Sebentar, Pak Menteri, eh terdakwa," kata hakim yang disambut tawa hadirin di ruang sidang. 

"Saudara jangan ada tidak ada ya, tidak tahu saja, ada tidak ada dengan tidak tahu berbeda, tidak ada dengan tidak tahu itu berbeda maknanya," imbuh hakim. 

Nadiem sempat merespons imbauan hakim tersebut. 

"Mohon maaf, Yang Mulia, beliau dirut pada saat itu, berarti beliau tahu secara pasti tidak ada apa tidak, beliau tahu," ujar Nadiem. 

Setelah itu, persidangan kembali berjalan dengan tanya jawab antara Nadiem dan Andre.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bersalah Nadiem Makarim dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Nadiem dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Selain itu, Nadiem dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut