Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PWI Gelar Berbagai Ajang Penghargaan Sambut HPN, Siapkan Hadiah Rp500 Juta Lebih
Advertisement . Scroll to see content

Momen Hakim Tegur Wartawan usai Vonis Arif Rachman Arifin: Kemarin Pagarnya Roboh

Kamis, 23 Februari 2023 - 12:30:00 WIB
Momen Hakim Tegur Wartawan usai Vonis Arif Rachman Arifin: Kemarin Pagarnya Roboh
Sidang Arif Rachman Arifin (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis terhadap Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamis (23/2/2023). Usai vonis, hakim sempat menegur para wartawan karena suasana riuh.

Hakim pun meminta wawancara wartawan terhadap keluarga dan kuasa hukum Arif dilakukan di luar ruangan saja.

"Silakan lanjutkan wawancara di luar ruang sidang," kata hakim.

Hakim mengingatkan pagar pembatas di ruangan sidang sempat roboh saat sidang Richard Eliezer (Bharada E) beberapa waktu lalu. Hakim mengingatkan jangan sampai pagar yang sudah diperbaiki roboh lagi.

"Kemarin pagarnya sudah roboh, diperbaiki, masa mau roboh lagi," ucap hakim. 

Sebelumnya, Arif Rachman Arifin dijatuhi vonis 10 bulan penjara. Hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut