Hakim: Arif Rachman Arifin Harusnya Berpikir Tak Laksanakan Perintah Ferdy Sambo
JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Arif Rachman Arifin terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). Hakim menyebut perintah Ferdy Sambo terhadap Arif untuk memusnahkan rekaman CCTV merupakan perintah pribadi, bukan kedinasan.
"Perintah Ferdy Sambo pada terdakwa hapus dan rusak merupakan perintah pribadi, bukan perintah jabatan atau kedinasan karena tak ditindak lanjuti secara prosedural sesuai institusi Polri," kata hakim, Kamis (23/2/2023).
Hakim menilai Arif mempunyai waktu untuk berpikir tak melaksanakan perintah Sambo tersebut.
"Dalam rentang waktu dan jeda waktu panjang dengan pengalaman terdakwa sebagai anggota harusnya punya waktu berpikir untuk tak laksanakan perintah Ferdy Sambo," ujar hakim.
Majelis hakim juga menyinggung kesamaan niat atau meeting of mind antara Sambo dan Arif tentang perusakan rekaman CCTV.
"Ada kesamaan niat atau meeting of mind antara Ferdy Sambo dan terdakwa, terdakwa patahkan laptop," kata hakim.
Editor: Reza Fajri