Momen Haru Mahasiswa UGM Doa Bersama untuk Argo Ericko yang Tewas Ditabrak BMW
JAKARTA, iNews.id - Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar doa bersama dan tabur bunga untuk mengenang Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum UGM yang tewas usai ditabrak mobil BMW. Ratusan mahasiswa mengenakan pakaian serba hitam memenuhi halaman Fakultas Hukum UGM tepatnya di depan patung dewi keadilan, Selasa malam (27/5/2025).
Acara doa bersama dan tabur bunga digelar dengan suasana penuh haru. Di tengah acara, beberapa peserta tampak emosional, bahkan satu mahasiswa sempat lemas.
"Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar doa bersama dan tabur bunga untuk mengenang Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum UGM yang meninggal dunia setelah tertabrak mobil yang dikemudikan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, Christiano Tarigan," tulis @folkjog dikutip Rabu (28/5/2025).
Di antara derai air mata, lilin dinyalakan dan bunga-bunga diletakkan di depan foto Argo Ericko Achfandi. Dia mahasiswa semester empat yang dikenal cerdas dan rendah hati. Kepergiannya dalam kecelakaan maut meninggalkan duka mendalam, tak hanya bagi keluarga, tapi juga civitas akademika.
Ibunda Argo, Meli turut menyampaikan pesan melalui sambungan Zoom. Dengan suara bergetar, dia mengenang perjuangan anak semata wayangnya yang tumbuh tanpa figur ayah.
“Anak pertama saya ini 11 hidup tanpa figur ayah. Saya bersaksi sebagai Ibunya bahwa Argo anak yang baik, hebat, memiliki kasih tinggi, semangat terutama dalam kuliah,” ujarnya.
Meli mengatakan, dia telah merelakan kepergian Argo. Namun, dia juga menegaskan keadilan tak boleh diabaikan.
“Saya ridho atas kepergian anak saya tapi keadilan harus dijalankan,” ucapnya.
Polisi telah menetapkan Christiano Pengarapenta Tarigan, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM yang merupakan pengemudi BMW sebagai tersangka. Dia menabrak korban dari belakang dengan kecepatan tinggi.
Hasil pemeriksaan urine dari RSUD Sleman menyatakan dia negatif narkoba maupun alkohol.
“Tidak ditemukan adanya kandungan alkohol ataupun narkoba di urine dari pengemudi tersebut. Jadi, ini untuk menepis beberapa opini di media sosial,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan.
Menurutnya, penyidik Satlantas Polresta Sleman telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status Christiano menjadi tersangka. Saat ini, proses pemanggilan dan penyidikan tengah berlangsung, dengan potensi penahanan ke depan.
Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 karena kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa.
“Sejak awal Bapak Kapolda sangat serius dan kami berkomitmen untuk segera memperjelas fakta sebenarnya yang terjadi,” ujar Ihsan.
Editor: Donald Karouw