Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasto Minta Hakim Vonis Bebas, Nilai Dakwaan JPU Tak Terbukti
Advertisement . Scroll to see content

Momen Hasto Rayakan Ulang Tahun usai Bacakan Pleidoi

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:27:00 WIB
Momen Hasto Rayakan Ulang Tahun usai Bacakan Pleidoi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merayakan ulang tahun bersama massa pendukungnya di PN Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025). (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto merayakan ulang tahun bersama massa pendukungnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025). Momen tersebut terjadi usai Hasto rampung membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

Setelah membacakan pleidoi, majelis hakim langsung menunda sidang untuk sementara. Di momen itu, Hasto kemudian keluar Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Saat keluar, Hasto kemudian disambut pendukungnya dengan menyanyikan lagu 'Selamat Ulang Tahun'. Tak lama, Hasto kemudian digiring pendukungnya menuju lantai bawah area kantin.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tampak menyalami pendukungnya saat merayakan ulang tahun di PN Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025). (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tampak menyalami pendukungnya saat merayakan ulang tahun di PN Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025). (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Ternyata di lokasi itu sudah ada pendukung lainnya yang telah menunggu. Bahkan mereka terlihat membawa beberapa kue dan lilin yang menyala.

Hasto kemudian disambut nyanyian langsung dipersilakan untuk meniup lilin. Hasto kemudian mengindahkan permintaan pendukungnya.

Setelahnya, Hasto terlihat mengucapkan terima kasih dan menyalami para pendukungnya. Selama proses itu, istrinya, Maria Stefani Ekowati juga terlihat mendampingi.

Hasto diketahui berulang tahun pada, Senin (7/7/2025) lalu. Pada Senin itu, Hasto merayakan ulang tahunnya yang ke-59.

Sebagai informasi, dalam pembacaan pleidoi itu Hasto meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari segala tuntutan. Hasto menilai dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap sekaligus perintangan penyidikan yang didakwakan.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut Hasto tujuh tahun penjara dalam perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 sekaligus perintangan penyidikan kasus itu.

Jaksa menilai Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan. Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi hukuman terhadap Hasto membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut