Hasto: Tuntutan 7 Tahun Penjara Sangat Tidak Adil!
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menilai tuntutan tujuh tahun dan denda Rp600 juta yang dijatuhkan kepadanya terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan tidak adil. Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7/2025).
"Terhadap tuntutan 7 tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta sungguh terasa sangat tidak adil," kata Hasto.
Dia menilai proses hukum terhadapnya merupakan bentuk penjajahan baru lantaran adanya campur tangan kekuasaan. Menurut dia, perintangan penyidikan yang didakwakan tidak pernah terbukti.
"Bagaimana mungkin terhadap tindakan obstruction of justice yang tidak terbukti, beban pidananya melebihi persoalan pokok pidana berupa delik penyuapan, yang setelah melalui 3 kali persidangan, tidak cukup alat bukti terhadap perbuatan pidana yang terdakwa lakukan," tutur dia.
Hasto menegaskan tidak memiliki motif untuk melakukan tindak pidana yang didakwakan. Dia mempertanyakan keuntungan yang didapatkan dirinya setelah terseret dalam kasus ini.
"Keuntungan apa yang diperoleh oleh terdakwa dengan memberikan dana talangan Rp400 juta kepada Harun Masiku, sementara ketika terdakwa diundang Harun Masiku ke Tana Toraja dan undangan terhadap Natalan pun, terdakwa tidak mau menghadirinya," jelas Hasto.