Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! 3 Oknum TNI Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara terkait Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Advertisement . Scroll to see content

Momen Istri Kacab Bank BUMN Menangis, Kecewa dengan Vonis 3 Pelaku Prajurit TNI

Kamis, 04 Juni 2026 - 04:01:00 WIB
Momen Istri Kacab Bank BUMN Menangis, Kecewa dengan Vonis 3 Pelaku Prajurit TNI
Istri Kacab Bank BUMN menangis, kecewa dengan vonis 3 pelaku prajurit TNI (foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

"Semoga hukuman yang ada di dunia ini mereka akan merasakan walaupun hanya sebentar, tapi lihat nanti di akhirat tidak akan tertolakkan, azab akan menunggu hukuman yang setimpal atas perbuatan mereka di dunia. Kami keluarga dari korban sangat kecewa sekali dan sangat-sangat kecewa dengan institusi yang ada," imbuh dia.

Kuasa hukum keluarga Ilham, Marselinus Edwin mendesak agar Oditur Militer selaku penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan yang dinilai mengecewakan. Apalagi, para terdakwa juga terlepas dakwaan terberat yakni pembunuhan berencana.

"Kami meminta, mendesak Oditur wajib banding. Apa pun, TNI didoktrin untuk melindungi warga negara Indonesia, bukan untuk melakukan penculikan apalagi menghilangkan nyawa warga negara Indonesia yang harusnya dilindungi," kata Edwin.

Sebelumnya, tiga prajurit TNI yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru, divonis 13 hingga 1 tahun penjara dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta. Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Majelis hakim menyatakan Serka Mochamad Nasir terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsidair yang diatur dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 458 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut