Momen Kapolri Makan Malam Bersama Pasukan Pengamanan DPR, Berikan Motivasi
Kapolri menegaskan, di dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998, secara jelas diatur terkait kegiatan-kegiatan yang bersifat menyampaikan kemerdekaan pendapat di muka umum.
"Tentu kita semua wajib untuk mengamankan sepanjang prosesnya juga mengikuti aturan undang-undang di mana harus menghormati aturan dan hukum yang berlaku, harus menjaga kebebasan umum, harus menjaga nilai-nilai aturan yang ada dan tentunya juga harus tetap menjaga semangat untuk menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat,” kata Kapolri.
Namun, di dalam undang-undang juga diatur mana kala ketentuan-ketentuan tersebut dilanggar, maka kewenangan kepolisian untuk mengingatkan.
“Dan apabila melanggar, tentunya kita boleh untuk membubarkan. Selama ini yang kita jaga adalah bagaimana agar aspirasi masyarakat betul-betul bisa kita kawal dan semuanya bisa berjalan dengan aman dan tertib,” ujar Kapolri.