JAKARTA, iNews.id - Polisi berhasil menangkap bandar narkoba, Erwin Bin Iskandar alias Ko Erwin, yang menyetorkan uang hingga narkoba ke eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro, Kamis (26/2/2026). Ko Erwin diamankan saat hendak masuk wilayah Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, pihaknya telah mengetahui rencana Ko Erwin untuk melarikan diri dari sosok bernama Akhsan Al Fadhli alias Genda. Diketahui, Ko Erwin akan kabur melalui jalur ilegal.
Perang Makin Memanas, Trump: Nyawa Warga AS Mungkin Hilang dalam Misi di Iran
"Berdasarkan hasil interogasi terhadap Akhsan Al Fadhli alias Genda, diperoleh keterangan bahwa Erwin bin Iskandar telah merencanakan penyeberangan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dan telah berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal," ucap Eko dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).
Berdasarkan informasi yang didapatkan, Ko Erwin diberangkatkan menggunakan kapal tradisional melalui jalur laut ilegal menuju Malaysia. Tim segera melakukan pengejaran setelah mengetahui bahwa kapal yang ditumpangi Ko Erwin telah berangkat.
Sosok Ko Erwin, Residivis dan Bandar Narkoba Pemasok Sabu ke Eks Kapolres Bima Kota
Kemudian, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap Ko Erwin sebelum memasuki wilayah hukum Malaysia.
Editor: Aditya Pratama