Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Imigrasi Cegah Keberangkatan 23 Calon Jemaah Haji, Hendak Terbang Pakai Visa Nonprosedural
Advertisement . Scroll to see content

Momen Prabowo Catat Masukan Buruh saat May Day, dari RUU Ketenagakerjaan hingga Tarif Ojol

Sabtu, 02 Mei 2026 - 10:24:00 WIB
Momen Prabowo Catat Masukan Buruh saat May Day, dari RUU Ketenagakerjaan hingga Tarif Ojol
Presiden Prabowo Subianto mencatat masukan para buruh saat menghadiri peringatan May Day, Jumat (1/5/2026). (Foto: screenshot)
Advertisement . Scroll to see content

Selama penyampaian aspirasi tersebut, Prabowo terlihat mencatat langsung poin-poin yang disampaikan. Ia beberapa kali menunduk untuk menulis, menunjukkan perhatian terhadap setiap masukan yang diberikan. 

Dalam pidatonya, Prabowo juga menanggapi sejumlah masukan dari serikat buruh, termasuk dengan mendorong percepatan pembahasan regulasi ketenagakerjaan.

“Kita juga mengatur, saya telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Pembagian pendapatan yang sebelumnya 80 persen untuk pengemudi, kini menjadi minimal 92 persen,” ujar Prabowo.

Eks Menteri Pertahanan ini menegaskan para pengemudi ojek online juga akan mendapatkan perlindungan yang lebih komprehensif, termasuk jaminan kecelakaan kerja serta akses terhadap BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengumumkan pengesahan kebijakan lain yang menyasar sektor perikanan. Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 sebagai bentuk perlindungan terhadap awak kapal perikanan.

“Saudara-saudara sekalian, ada satu lagi hadiah untuk buruh. Saya baru saja tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2026 tentang ratifikasi konvensi International Labour Organization nomor 188, untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan,” kata Prabowo.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut