Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Soeharto Masuk Daftar Calon Pahlawan Nasional, Wamensos: Usulan Sejak 2010
Advertisement . Scroll to see content

MPR Serahkan Dokumen Penghapusan Nama Soeharto dari TAP MPR 11/1998 soal KKN ke Keluarga

Sabtu, 28 September 2024 - 15:57:00 WIB
MPR Serahkan Dokumen Penghapusan Nama Soeharto dari TAP MPR 11/1998 soal KKN ke Keluarga
MPR serahkan dokumen penghapusan nama Soeharto dalam TAP MPR kepada keluarga (Foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyerahkan dokumen penghapusan nama Presiden kedua, Soeharto dalam Ketetapan MPR Nomor 11 tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) kepada keluarga. Dokumen itu diterima Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soehato dan Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto.

"Kami pimpinan MPR akan menyerahkan sebuah dokumen kepada perwakilan keluarga besar mantan Presiden Soeharto sebagai bentuk pelaksanaan tugas konstitusional kami untuk merespons dan menindaklanjuti surat dari Fraksi Partai Golkar Nomor 2 Tahun 2024 yang diajukan kepada kami pimpinan MPR," kata Ketua MPR Bambang Soesatyo di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (28/9/2024).

Dalam dokumen itu, ketetapan MPR yang menyebutkan secara eksplisit nama Soeharto dinyatakan sudah dilaksanakan tanpa mencabut Ketetapan MPR nomor 11 tahun 1998. Dengan begitu, ada kepastian hukum kepada Soeharto.

"Dalam prosesnya dari serangkaian fakta hukum yang mengemuka, pada akhirnya bermuara pada hadirnya kepastian hukum bagi mantan Presiden Soeharto," ujarnya.

Apalagi, Bamsoet mengungkapkan saat ini sudah adanya penerbitan surat ketetapan perintah penghentian penuntutan atau SKP3 pada tahun 2006 oleh Kejaksaan Agung.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut