Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Soeharto Masuk Daftar Calon Pahlawan Nasional, Wamensos: Usulan Sejak 2010
Advertisement . Scroll to see content

MPR Serahkan Dokumen Penghapusan Nama Soeharto dari TAP MPR 11/1998 soal KKN ke Keluarga

Sabtu, 28 September 2024 - 15:57:00 WIB
MPR Serahkan Dokumen Penghapusan Nama Soeharto dari TAP MPR 11/1998 soal KKN ke Keluarga
MPR serahkan dokumen penghapusan nama Soeharto dalam TAP MPR kepada keluarga (Foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 140 Ayat 1 KUHP dan terbitnya Mahkamah Agung Nomor 140 PK/PDT.2015. Selain itu, Soeharto juga sudah berpulang pada 27 Januari 2008.

"Dengan mempertimbangkan berbagai fakta hukum di atas maka kami bersepakat terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998," katanya.

Untuk diketahui, Ketetapan MPR Nomor 11 tahun 1998 memang sempat menyinggung secara eksplisit nama Soeharto.

Dalam pasal 4 TAP MPR 11/1998 itu, berbunyi bahwa upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun juga.

Yakni, pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak, asasi manusia.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut