MSCI Bongkar Masalah Pasar Modal Indonesia, Transparansi Kepemilikan Saham hingga Penegakan Hukum
JAKARTA, iNews.id - Morgan Stanley Capital International (MSCI) menjelaskan sejumlah persoalan yang melatarbelakangi konsultasi mengenai potensi penurunan klasifikasi pasar modal Indonesia menjadi standalone market. Sorotan utama terkait transparansi kepemilikan saham, dugaan manipulasi perdagangan, hingga penegakan hukum yang dinilai belum memadai.
Managing Director MSCI Raman Aylur Subramanian menegaskan, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut indeks saham, melainkan juga kredibilitas pasar modal Indonesia secara keseluruhan. Karena itu, perbaikan tidak cukup dilakukan melalui perubahan regulasi atau penyesuaian komposisi indeks.
Dalam pertemuan dengan investor yang diselenggarakan UBS Group AG pada Selasa (20/10/2026), Subramanian menyampaikan bahwa penilaian MSCI didasarkan pada masukan pelaku pasar dan kerangka evaluasi yang objektif.
"Di tengah upaya Indonesia berpacu dengan waktu untuk menghindari pukulan ganda terhadap statusnya, negara ini perlu meyakinkan MSCI dan para investor global bahwa mereka mampu meregulasi pasar saham secara efektif," ucap Raman dilansir dari Bloomberg, Sabtu (24/10/2026).
Managing Partner Carthage Capital Stephen Wu menambahkan, persoalan yang menjadi sorotan meliputi struktur kepemilikan saham yang tidak transparan, konsentrasi kepemilikan pada sejumlah emiten, serta dugaan transaksi yang berpotensi mengganggu pembentukan harga saham secara wajar.
"Masalahnya bukan terletak pada aturan, yang sebenarnya sudah diperketat oleh Indonesia, melainkan pada dugaan manipulasi yang terus terjadi serta penegakan hukum yang lemah," kata Wu.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian MSCI adalah keakuratan data saham beredar di publik atau free float. Istilah ini merujuk pada porsi saham yang tersedia untuk diperdagangkan oleh investor di pasar.
Ketidakjelasan struktur kepemilikan dan keraguan terhadap data free float dapat memengaruhi penilaian investor terhadap likuiditas serta keterwakilan suatu saham dalam indeks. Karena itu, transparansi kepemilikan menjadi faktor penting untuk memastikan data pasar mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
MSCI menilai, penerbitan aturan baru saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Otoritas pasar modal juga perlu membuktikan penerapannya secara konsisten, antara lain melalui penyelidikan transaksi mencurigakan, pengungkapan pemilik manfaat sebenarnya, serta pemberian sanksi terhadap pelanggaran.
Kekhawatiran itu sebelumnya juga disampaikan dalam sejumlah pertemuan antara MSCI dan pejabat Indonesia di New York serta Jakarta. Dalam salah satu pertemuan pada 31 Agustus 2026, seorang eksekutif senior MSCI disebut menekankan pentingnya mekanisme pencegahan manipulasi pasar yang memiliki daya gentar kuat.
Selain penegakan aturan, MSCI turut menyoroti keterbatasan teknologi dan sistem pengawasan yang diperlukan untuk mendeteksi pola transaksi tidak wajar serta mencegah penyalahgunaan pasar.
MSCI dijadwalkan mengambil keputusan mengenai evaluasi klasifikasi pasar Indonesia pada Juni 2027. Sementara itu, periode konsultasi terkait potensi penurunan klasifikasi tersebut akan berakhir pada akhir April 2027.
Jika Indonesia diturunkan menjadi standalone market, saham Indonesia berpotensi tidak lagi masuk dalam cakupan indeks MSCI untuk pasar berkembang (emerging markets) maupun pasar perbatasan (frontier markets). Perubahan tersebut berisiko mendorong penyesuaian portofolio investor global dan memicu arus keluar dana asing.
Karena itu, periode konsultasi menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk menunjukkan bahwa reformasi pasar modal mampu menghasilkan perbaikan nyata dan berkelanjutan. Fokusnya mencakup keterbukaan kepemilikan saham, keakuratan data free float, pengawasan transaksi, serta konsistensi penegakan hukum.
Editor: Aditya Pratama