MSCI Pertimbangkan Pasar Saham RI Turun Kasta, BEI Siapkan Klarifikasi
Untuk menjawab keraguan investor global di balik wacana MSCI, BEI telah mengimplementasikan sejumlah perombakan signifikan. Dari aspek transparansi, bursa memperketat keterbukaan informasi dengan mewajibkan pengungkapan kepemilikan saham hingga ambang batas 1 persen dari sebelumnya 5 persen, serta memperluas granularitas data tipe investor dari 9 menjadi 39 kategori.
Selain itu, publikasi data kepemilikan terkonsentrasi (High Shareholding Concentration) terus diperbaiki bertahap melalui pertimbangan rasio dampak harga (price impact ratio) dan perluasan cakupan saham berkapitalisasi pasar dari minimal Rp10 triliun menjadi Rp5 triliun.
Pada pilar likuiditas, BEI telah menghapus batas bawah harga saham (floor price) Rp50 per lembar menjadi Rp1 melalui papan pemantauan khusus. Otoritas juga mulai menggulirkan perdagangan jual kosong (short selling) secara terbatas dengan penerapan manajemen risiko yang terkontrol ketat demi memacu perputaran transaksi.
Pemberian pemahaman komprehensif tersebut ditujukan guna membuktikan bahwa kebijakan keterbukaan informasi di pasar reguler telah berjalan sesuai peta jalan. Manajemen bursa meyakini akurasi data kepemilikan dan likuiditas perdagangan menjadi tolok ukur utama bagi kenyamanan berinvestasi pemodal asing.
"Komunikasi kami akan memperkuat dan memperkaya bukti-bukti bahwa langkah yang diambil efektif mengubah perilaku pasar dan memberi data yang lebih transparan. Tujuannya agar investor global dapat mengambil keputusan investasi secara lebih terbuka dengan basis data yang jauh lebih layak," kata Iding.