Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aturan Ketat! Jepang Cabut SIM Ratusan Pengendara gegara Mabuk saat Bersepeda
Advertisement . Scroll to see content

Mudah Banget, Perpanjang SIM Online: Cara Daftar, Syarat, Aplikasi

Senin, 14 Maret 2022 - 12:09:00 WIB
Mudah Banget, Perpanjang SIM Online: Cara Daftar, Syarat, Aplikasi
SIM Online (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Panduan perpanjangan SIM online mulai dari cara daftar, syarat, biaya, dan aplikasi ini bisa menjadi solusi jika anda tidak punya cukup waktu untuk mengurusnya di kantor Satpas terdekat.

Satuan Lalu Lintas Polri semakin berinovasi dalam mempermudah pengurusan dokumen, termasuk dalam perpanjangan SIM. Salah satunya dengan menyediakan aplikasi bernama Digital Korlantas Polri.

Dengan adanya Digital Korlantas Polri, masyarakat tak perlu membuang banyak waktu dan tenaga untuk mengantre demi memperpanjang SIM yang telah kedaluwarsa. 

Penjelasan lebih lengkap mengenai perpanjangan SIM online, mulai dari cara daftar, syarat, biaya dan aplikasi bisa anda simak berikut ini.

Syarat perpanjang SIM online

Pemilik SIM harus memenuhi syarat berikut ini untuk melakukan perpanjangan SIM secara online:

- Melampirkan KTP
- Melampirkan SIM lama
- Melampirkan pas foto dengan background biru
- Melampirkan tanda tangan pemegang SIM
- Melampirkan formulir pengajuan perpanjangan SIM
- Melampirkan surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
- Melampirkan surat keterangan kesehatan mata

Cara daftar perpanjangan SIM online

Setelah memenuhi semua persyaratan yang telah disebutkan, maka anda bisa segera melakukan perpanjangan SIM secara online dengan tahapan berikut ini:

- Install aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store atau App Store
- Lakukan registrasi dengan memasukkan nomor ponsel yang masih aktif
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
- Buat PIN
- Login ke aplikasi
- Pilih menu lengkapi data yang ada di halaman utama aplikasi Digital Korlantas Polri
- Isi nama, NIK, dan alamat email
- Lakukan swafoto untuk memverifikasi KTP
- Setelah melengkapi data, Anda bisa kembali ke halaman utama dan memilih menu SIM
- Pilih opsi Perpanjangan SIM
- Pilih jenis SIM
- Setujui persyaratan yang tampil di layar
- Masukkan nomor SIM
- Unggah foto KTP, foto SIM, pas foto dengan background biru, dan foto tanda tangan pemegang SIM
- Isi formulir sesuai dengan data Anda yang sebenarnya, dari nama hingga pekerjaan
- Jika telah selesai mengisi formulir, maka Anda akan dibawa menuju laman untuk melakukan tes kesehatan mata
- Anda akan dibawa ke laman lain untuk melakukan tes psikologi.
- Jika tes kesehatan mata dan tes psikologi telah selesai, Anda bisa memilih lokasi Satpas terdekat untuk mengambil dokumen fisik SIM
- Pilih menu Pembayaran lalu Anda akan diberikan nomor BNI Virtual Account
- Lakukan pembayaran sesuai nominal yang ditentukan
- Ambil dokumen fisik SIM yang telah diperpanjang di Satpas terdekat atau menggunakan jasa kurir dengan melampirkan surat kuasa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut