Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 
Advertisement . Scroll to see content

Simak, Ketentuan Penghargaan Kepada PNS dari Tanda Kehormatan hingga Pengembangan Kompetensi

Sabtu, 12 Maret 2022 - 11:34:00 WIB
Simak, Ketentuan Penghargaan Kepada PNS dari Tanda Kehormatan hingga Pengembangan Kompetensi
Bupati kebumen Aris Sugianto menyerahkan SK kenaikan pangkat bagi ASN. (Foto: doc/Humas Kebumen)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Ketentuan Penghargaan kepada PNS diatur dalam pasal 82 hingga 85 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Selain itu, ketentuan penghargaan kepada PNS juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pasal 231-237.

UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 82 menyebutkan, penghargaan bagi PNS diberikan bagi mereka yang menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugas. Adapun dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 juga dinyatakan demikian.

Berikut ketentuan penghargaan kepada PNS yang dihimpun dari berbagai sumber: 

1. UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 83

Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dapat berupa pemberian:

a. tanda kehormatan;

b. kenaikan pangkat istimewa;

c. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau

d. kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.

2. PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 232

Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 231, dapat berupa pemberian:

a. tanda kehormatan;

b. kenaikan pangkat istimewa;

c. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau

d. kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.

Dalam Pasal 233 PP Nomor 11 Tahun 2017 disebutkan penghargaan berupa tanda kehormatan sebagaimana pasal 232 (a), diberikan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut