Mudik Dilarang, Luhut: Jalan Tol Tak Akan Pernah Ditutup tapi Dibatasi
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah melarang masyarakat mudik pada lebaran tahun ini di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Larangan tersebut akan efektif berlaku pada awal puasa atau pada Jumat, 24 April 2020.
Menteri Perhubungan (Menhub) Ad Interim, Luhut Binsar Panjaitan menegaskan selama larangan mudik, akses jalan tol tetap akan dibuka. Hanya saja, pemerintah akan membatasi akses jalan tol.
"Dalam hal ini jalan tol tidak akan pernah ditutup, tapi dibatasi," katanya, usai menggelar Ratas bersama Presiden Jokowi yang membahas terkait larangan mudik, Selasa (21/4/2020).
Luhut memaparkan, pembatasan tersebut hanya boleh dilalui kendaraan-kendaraan logistik. Menurut dia, hal tersebut penting agar arus logistik yang akan disalurkan ke masyarakat terdampak Covid-19 tidak terhambat.
Ini Alasan Jokowi Larang Mudik saat Pandemi Corona
Tidak hanya itu, Luhut menyebut akses jalan tol juga akan dibuka bagi para pekerja dari beberapa sektor perusahaan yang masih diperbolehkan pemerintah dalam penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Yang berkaitan dengan tadi kesehatan, berkaitan dengan perbankan, dan sebagainya. Jadi kita masih membuka itu, bagaimanapun rakyat itu atau masyarakat ini harus hidup," ujarnya.
Jokowi Larang Mudik di Tengah Wabah Corona
Sebelumnya, Luhut mengatakan, larangan mudik akan berlaku pada Jumat, 24 April 2020. "Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020," katanya.
Luhut menjelaskan, larangan mudik ini nantinya tidak diperbolehkan lagi adanya lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Kendati demikian, yang diperbolehkan hanyalah pengantar logistik saja.
"Namun, (juga) diperbolehkan lalu lintas orang di dalam Jabodetabek atau yang dikenal dengan algomerasi. Transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga akan (tetap) jalan," ujarnya.
Editor: Djibril Muhammad