Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kementerian PANRB Bangun Birokrasi Masa Depan Sepanjang 2025
Advertisement . Scroll to see content

Mudik Dilarang, PNS Dilarang Cuti Saat Lebaran

Jumat, 07 Mei 2021 - 15:37:00 WIB
Mudik Dilarang, PNS Dilarang Cuti Saat Lebaran
Ilustrasi ASN (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu untuk PPPK hanya dua cuti yang diperbolehkan diambil yakni cuti melahirkan dan sakit.

“Cuti melahirkan dan cuti sakit itu juga berlaku para pegawai dengan perjanjian kerja,” tuturnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut