Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : CTO MNC Digital Indonesia Raih Penghargaan The Most Intelligent CIO 2025 dari iCIO Community
Advertisement . Scroll to see content

Mudik Dilarang Takbir Keliling Ditiadakan, Selengkapnya di iNews Sore Pukul 16.30 WIB

Senin, 10 Mei 2021 - 15:43:00 WIB
Mudik Dilarang Takbir Keliling Ditiadakan, Selengkapnya di iNews Sore Pukul 16.30 WIB
Kementerian Agama menerbitkan aturan tentang pelaksanaan Salat Idul Fitri dan larangan takbir keliling. Hal ini dikupas dalam iNews Sore, Senin (10/5/2021). (Foto: MNC Media).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 yang berisi Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi. Selain mengatur salat sesuai protokol kesehatan, surat edaran yang ditanda tangani Menag Yaqut Cholil Qoumas tersebut juga melarang takbir keliling

Kendati demikian, masyarakat masih dapat melaksanakan kegiatan takbiran di masjid maupun musala secara terbatas. Lantas bagaimana seharusnya umat muslim menyikapi berbagai peraturan tersebut? iNews Sore akan mengulasnya bersama Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan dipandu host Stefani Patricia. 

iNews Sore juga hadirkan informasi berbagai modus pemudik menghindari penyekatan. Di Tasikmalaya Jawa Barat, sejumlah pemotor nekat keluar masuk perumahan dan jalur tikus demi menghindari pemeriksaan.

Sementara di Asahan Sumatra Utara, petugas mendapati pemudik yang nekat pulang kampung dengan travel. Guna menghindari pemeriksaan, mini bus tersebut berdalih membawa barang dan bukan pemudik.

Saksikan selengkapnya di iNews Sore mulai pukul 16.30 WIB bersama Stefani Patricia secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut