Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 10 Kereta Api Komersial dengan Volume Penumpang Tertinggi Sepanjang 2025
Advertisement . Scroll to see content

Mudik Lebaran, PT KAI Ingatkan Penumpang Wajib Vaksin Booster 

Minggu, 02 April 2023 - 06:04:00 WIB
Mudik Lebaran, PT KAI Ingatkan Penumpang Wajib Vaksin Booster 
Penumpang kereta api wajib vaksin booster. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kasus Covid-19 saat ini sudah melandai. Namun, bukan berarti masyarakat bisa bebas berpergian menggunakan angkutan umum.

Vaksin Covid-19 masih diberlakukan oleh pemerintah. Terutama saat berpergian mudik lebaran ke luar kota. Seperti menggunakan Kereta Api. 

"PT KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan kepada seluruh pengguna jasa agar memperhatikan aturan Vaksin terbaru yang berlaku saat ini," ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Sabtu, (1/4/2023).

Perubahan aturan pada usia anak 6 sampai 12 tahun. Saat ini anak pada usia tersebut yang belum divaksin tetap dapat naik kereta api dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi.

"Surat itu berasal dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster," ujar Eva.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut