Mudik Lokal Dilarang, Kemenhub : Aktivitas Transportasi Tak Ada Penyekatan
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah melarang mudik secara menyeluruh termasuk mudik lokal atau wilayah aglomerasi selama 6-17 2021. Namun aktivitas transportasi tidak ada penyekatan.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan aktivitas transportasi tidak dilarang dan tak akan dilakukan penyekatan.
“Di wilayah aglomerasi pun mudik dilarang, yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial, dan transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan ini dengan pembatasan," kata Adita dalam keterangan pers, Jumat (7/5/2021).
Adita mengatakan transportasi darat akan tetap melayani masyarakat dengan pembatasan jam operasional. "Di samping itu akan diperketat pula pengawasan terhadap protokol kesehatan”, tutur Adita.
Pengaturan transportasi di kawasan aglomerasi sesuai Permenhub Nomor 13 Tahun 2021. Transportasi tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi yaitu :
a. Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro).
b. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
c. Bandung Raya Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur).
d. Jogja Raya.
e. Solo Raya.
f. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila).
h. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata).
"Pengaturan pengoperasian sarana transportasi darat pada kawasan perkotaan dibatasi jumlah operasionalnya, dengan tetap memperhatikan penyediaan bagi operasional sarana untuk kepentingan mendesak dan nonmudik," katanya.
Adapun transportasi kereta api lokal di Jawa, kereta api lokal perintis Jawa dan kereta api lokal di Sumatera tetap beroperasi secara terbatas selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.
Editor: Faieq Hidayat