MUI Ajak Masyarakat Hormati SP3 Kasus Habib Rizieq
JAKARTA, iNews.id – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Saadi, mengajak masyarakat untuk menghormati penghentian proses hukum (SP3) oleh kepolisian atas kasus yang menyangkut Rizieq Syihab. Imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu sebelumnya sempat dituduh melakukan chat (percakapan) mesum melalui aplikasi pesan Whatsapp (WA) dengan Firza Husein.
“Hormati proses hukum dan percayakan masalahnya kepada pihak memiliki kewenangan untuk itu,” kata Zainut di Jakarta, Senin (18/6/2018).
Dia mengatakan, penyidik kepolisian memiliki kewenangan untuk menghentikan sebuah perkara dugaan pelanggaran pidana. Karenanya, keputusan polisi mengeluarkan SP3 sebenarnya adalah hal yang biasa dan sudah sering terjadi. MUI menghargai keputusan itu.
“Meskipun kami belum mengetahui persis alasan penghentian perkara tersebut, karena belum membaca petikan putusannya, tetapi kami meyakini penyidik kepolisian memiliki alasan yang kuat untuk melakukan hal itu,” ujarnya.
Zainut menuturkan, dalam ketentuan hukum, SP3 memang bisa diterbitkan jika perbuatan yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana, melainkan perbuatan perdata. SP3 juga dapat dikeluarkan kepolisian bila bukti yang disangkakan tidak ada atau kurang.
Selain itu, sebuah perkara juga bisa dihentikan melalui SP3 demi kepentingan umum. Untuk kasus semacam ini, SP3 hanya bisa dilakukan oleh jaksa agung dengan pertimbangan jika perkara tersebut disidangkan dapat mengganggu kepentingan umum.
Untuk itu, Zainut mengimbau masyarakat agar tidak mengembangkan dugaan-dugaan yang justru dapat menimbulkan kegaduhan.
Polisi resmi mengeluarkan SP3 terhadap kasus dugaan chat mesum yang dituduhkan kepada Rizieq Syihab. Wakapolri Komjen Pol Syafruddin menjelaskan, keputusan itu murni kewenangan penyidik.
Kasus chat berkonten pornografi yang menyeret Rizieq Syihab mulai bergulir sejak Januari 2017. Pada waktu itu, tersebar sebuah foto percakapan melalui aplikasi WA yang diduga melibatkan Rizieq dengan pimpinan Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana (SSC), Firza Husein. Setelah 17 bulan berlalu, polisi akhirnya mengeluarkan SP3 terhadap kasus itu.
Editor: Ahmad Islamy Jamil