Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : CTO MNC Digital Indonesia Raih Penghargaan The Most Intelligent CIO 2025 dari iCIO Community
Advertisement . Scroll to see content

MUI: AstraZeneca Haram, tapi Boleh Digunakan! Simak di iNews Sore Jumat Pukul 16.00 WIB

Jumat, 19 Maret 2021 - 15:48:00 WIB
MUI: AstraZeneca Haram, tapi Boleh Digunakan! Simak di iNews Sore Jumat Pukul 16.00 WIB
Fatwa MUI menyatakan vaksin AstraZeneca mengandung haram, tapi boleh digunakan. Fatwa ini akan menjadi tema utama iNews Sore, Jumat (19/3/2021). (Foto: MNC Media).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Vaksinasi virus Covid-19 masih menjadi perdebatan sengit, terutama soal bahan pembuatan vaksin. Terkini Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin asal perusahaan farmasi Inggris, AstraZeneca, yang bakal digunakan untuk program vaksinasi Covid-19 pemerintah haram sebab mengandung unsur babi dalam pembuatannya.

Kendati demikian, MUI tetap memberikan lampu hijau penggunaan AstraZeneca mengingat vaksin dinilai merupakan salah satu upaya mengendalikan pandemi virus corona (SARS-CoV-2) di Indonesia.

"Intinya vaksin AstraZeneca mengandung unsur vaksin dari babi, sehingga hukumnya haram. Namun demikian boleh digunakan karena dalam kondisi darurat untuk mencegah bahaya pandemi Covid-19," kata Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah, Jumat (19/3/2021).

Seperti apa kriteria darurat yang dipedomani MUI? Masalah ini menjadi bahasan utama iNews Sore hari ini.

Sidang kasus Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di Petamburan kembali memanas, HRS tetap ogah mengikuti persidangan secara online. Hakim pun membujuk HRS agar ikut persidangan dan meyakinkan bahwa sidang ini benar-benar untuk keadilan bagi terdakwa. Sebelumnya kuasa hukum HRS walk out karena menolak sidang secara online.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut