MUI Desak Pelaku dan Pengampanye LGBT Dipidana, Ini Respons Menag
JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar merespons desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memidanakan pelaku dan pengampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Bahkan, saat ini MUI tengah menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang (RUU).
Menjawab pertanyaan tersebut, Nasaruddin mengaku akan membaca terlebih dahulu desakan MUI untuk mempidanakan pelaku dan yang mengampanyekan LGBT.
"Iya, saya akan baca dulu aturannya," kata Nasaruddin usai menghadiri Mudzakarah Hukum yang digelar MUI di Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (2/7/2026).
Sebelumnya, MUI mendesak pemerintah dan legislatif untuk segera merumuskan regulasi yang tegas guna menjerat pelaku serta pengkampanye LGBT.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis menilai sanksi bagi pelaku penyimpangan seksual tersebut idealnya dijatuhi hukuman pidana yang lebih berat daripada delik perzinaan.