Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penetapan Idulfitri 1447 H Berbeda, MUI Imbau Masyarakat Sikapi dengan Toleransi
Advertisement . Scroll to see content

MUI Dukung MA Larang Hakim Kabulkan Pernikahan Beda Agama: Sangat Tepat!

Selasa, 18 Juli 2023 - 21:10:00 WIB
MUI Dukung MA Larang Hakim Kabulkan Pernikahan Beda Agama: Sangat Tepat!
Ilustrasi pernikahan (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Berikut petikan isi SEMA tersebut:

Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:

1. Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut